Sudah Perkosa 13 Santri selama Bertahun-tahun, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Agus Warsudi
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: Ist)

JPU mencecar pertanyaan kepada terdakwa Herry berdasarkan atas dakwaan dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. "Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya," tutur Kasipenkum.  

Dalam dakwaan diketahui Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021. Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat.  Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel. 

Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.  

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan. 

Gilanya, Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu di hadapan istrinya. Namun sang istri tak bisa berbuat apa-apa mengetahui dan melihat kebejatan suaminya. Akibatnya, pemerkosaan pun berlangsung bertahun-tahun tanpa ada yang bisa mencegah. "Dia (Herry Wirawan) mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucap Kasipenkum.  

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network