Saksi lain, yakni, Irma Widiastuti, ASN di Disnakertrans Kabupaten Cirebon, mengatakan, mendapat promosi jabatan sebagai kepala sub-bagian (kasubag) dan dimintai uang Rp30 juta oleh Sunjaya Purwadisastra. "Saya menyerahkan uang Rp30 juta. Tadinya (Sunjaya Purwadisasta) minta Rp 80 juta, tapi saya cuma ada segitu (Rp30 juta).
Itu uangnya saya dapat pinjam dari keluarga," ucap dia.
Saat ini pun sidang masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain. Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp2,1 miliar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait