BANDUNG, iNewsCirebon.id - Aparatur sipil negara (ASN) terpaksa berutang untuk menyetor uang ke eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Pengakuan itu disampaikan para ASN di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra pada Senin (3/4/2023) tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirikan, 10 saksi.
Mereka merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. Saksi Abdullah Subandi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon mengatakan, pernah menyetorkan uang ratusan juta kepada terdakwa Sunjaya.
Uang itu dia berikan seusai dilantik menjadi kepala dinas pada Agustus 2017. Saat itu Subandi menyetorkan uang sebesar Rp300 juta ke Sunjaya Purwadisastra melalui ajudan bernama Baihaki.
Uang gratifikasi itu diberikan di halaman Pemkab Cirebon. "Begitu selesai dilantik, saya diminta (menyetorkan uang) sama beliau (Sunjaya Purwadisastra),"
Abdullah mengaku, uang Rp300 juta itu kurang dari yang diminta terdakwa Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp400 juta. Namun Abdullah tidak menyanggupi dan hanya menyetorkan Rp300 juta. "Saya hanya bisa menyerahkan Rp300 juta," ujar Abdullah.
Uang tersebut, tutur Abdullah, diperoleh dengan menjual sawah warisan dan berutang ke saudara. "Sumber uang itu saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya punya tanah warisan. Sawah itu saya jual buat bayar yang Rp300 juta itu," tutur Abdullah.
Saksi lain, yakni, Irma Widiastuti, ASN di Disnakertrans Kabupaten Cirebon, mengatakan, mendapat promosi jabatan sebagai kepala sub-bagian (kasubag) dan dimintai uang Rp30 juta oleh Sunjaya Purwadisastra. "Saya menyerahkan uang Rp30 juta. Tadinya (Sunjaya Purwadisasta) minta Rp 80 juta, tapi saya cuma ada segitu (Rp30 juta).
Itu uangnya saya dapat pinjam dari keluarga," ucap dia.
Saat ini pun sidang masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain. Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp2,1 miliar.
Editor : Miftahudin