Luhut Sebut PPKM Darurat Diberlakukan Dengan Tegas

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 akan dilaksanakan tegas. Kepala daerah yang tidak melaksanakan bakal dikenai sanksi. 

“Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur dan wali kota, bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas. Dalam hal ini yang tidak melaksanakan ketentuaan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat bakal dikenakan sanksi administrasi,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Luhut menuturkan, dirinya diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan PPKM Darurat ini. Selama empat hari dia menyusun dengan mendengarkan semua pandangan, baik dari epidemiologi, asosiasi profesi kedokteran, dari lainnya.

“Ini semua sudah kita dengar. Proses pengambilan keputusan ini kita lakukan secara cermat berangkat juga dari pelajaran kita selama satu setengah tahun dan juga pengalaman-pengalaman negara lain,” katanya. Luhut mengatakan Presiden memerintahkan pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tegas dan terukur. 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network