KABUPATEN CIREBON, iNews.id – Sejumlah elemen masyarakat beramai-ramai mengumpulkan koin untuk Wasini seorang nenek renta usia 95 tahun yang dilaporkan oleh istri seorang Polisi karena dituduh melakukan penipuan.
Perkembangan terakhir, pada Kamis 23 Desember 2021, gugatan perdata nenek Wasini atas kasus tanahnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Bahkan, nenek Warsini kini ditambah bebannya diwajibkan harus membayar biaya perkara Rp. 1.986.000.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam amar putusan pokok perkara PN Sumber tertanggal 23 Desember 2021. Selain itu majelis hakim juga memutuskan menolak gugatan nenek Wasini selaku penggugat. Sementara di sisi lain, majelis hakim justru dalam eksepsinya mengabulkan eksepsi tergugat.
Sontak hal ini pun menuai reaksi dari banyak pihak. Puncaknya pada Minggu 26 Desember, mereka beramai-ramai menggelar aksi pengumpulan koin untuk membantu nenek Wasini. Dari dua titik pengumpulan koin untuk nenek Wasini, dalam tempo 2 jam terkumpul total Rp 3.318.850.
Masing- masing dari titik Stadion Bima Rp 180.000, dari titik perempatan By Pass-Pemuda Rp 1.138.850 dan dari sumbangan Ketua Bapera, Heru Cahyono Rp 1.986.000.
Kuasa Hukum Nenek Wasini dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Miranti Roesamsi & Partners, Miranti Kusumawardhani Roesyamsi menyebutkan, aksi pengumpulan koin oleh masyarakat tersebut di luar sepengetahuannya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait