Karenanya pihaknya turun ke jalan untuk mengumpulkan koin. Ini sebagai bentuk keprihatinan dan tidak paham atas penggiringan kasus ini menimpa nenek Wasini. Sementara nenek Wasini sendiri tidak paham atas proses hukum yang menimpa dirinya.
"Kami mengetuk hati dari sisi kemanusiaan para penegak hukum," ucapnya. Sementara itu, untuk diketahui, kronologi kasus berawal ketika nenek Wasini warga Desa Gamel Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, dilaporkan ke Polisi oleh Ny Yempi seorang istri Polisi atau anggota Bhayangkari.
Penyebabnya, Wasini dituduh telah melakukan penipuan, terkait jual beli tanah. Nenek Wasini disebutkan merupakan pemilik sebidang tanah seluas 220 m2 di Desa Gamel Kabupaten Cirebon.
Diperoleh informasi, kejadian bermula pada tahun 2010 lalu. Saat itu, nenek Wasini menjual sebagian tanahnya seluas 64 m2 kepada seseorang bernama Suali. Transaksi jual beli tanah tersebut diketahui kuwu dan tercatat resmi di desa setempat.
Awal persoalan terjadi ketika tahun 2015, Suwara anak nenek Wasini yang kini telah meninggal dunia, menjual sebagian tanah sisa kepada Ny Yempi, yang merupakan istri dari aparat kepolisian.
"Transaksi antara almarhum Suwara dan Ny Yempi tanpa sepengetahuan Nenek Wasini," ujar kuasa hukum nenek Wasini, Miranti Kusumawardhani Rusyamsi saat jumpa pers kepada wartawan Kamis(2/12/21).
Ia mengatakan, proses jual beli tersebut saat itu, hanya ditandatangani oleh Suwara dan Ny Yempi sebagai pembeli.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait