Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam kebijakan tersebut minggu lalu, menyebutnya "melanggar hukum" dan meyakini bahwa mereka "dihilangkan secara paksa" atau dijual.
Banyak wanita ISIS telah menolak repatriasi ke negara asal mereka bagi diri mereka sendiri dan anak-anak mereka.
Sebagai contoh, seperti "pengantin ISIS" Shamima Begum asal Inggris, dicabut kewarganegaraannya dan dilarang kembali ke negaranya.
Seperti diketahui, Pemerintah Suriah telah menahan sekitar 8.000 wanita dan anak-anak yang berafiliasi dengan ISIS sejak kekalahan kelompok teroris tersebut pada tahun 2019. Dimana para anggota laki-laki dewasa ISIS ditahan di kamp terpisah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait