Ia pun mempertanyakan barang bukti kebakaran gedung Kejagung RI tersebut, termasuk juga bukti adanya rokok, tiner dan CCTV pada peristiwa tersebut.
Lebih herannya lagi, pada persidangan ditunjukkan barang bukti rokok yang masih baru terbungkus rapih dan tidak ada tanda-tanda cacat terkena api. Selain itu yang menjadi pertanyaan Imam adalah bukti CCTV yang disebut Ferdy Sambo telah terbakar hangus.
"Pak Ferdy Sambo sendiri itu bilang kan CCTV hangus tidak bisa diputar. Yang jadi pertanyaan saya kenapa bukti hangusnya itu kenapa tidak ditampilkan dalam persidangan, saya juga sempat bertanya pada pengacara saya," ceritanya.
"Dalam persidangan juga, bukti rokok, itu rokok baru semua, bungkusnya baru, ga ada cacat, ga ada apa. Dan botol tiner yang ditampilin juga utuh, botol plastik padahal. Sedangkan kalengnya itu sampai karatan, harusnya kebakar meleleh, kok ini masih utuh, mulus lagi," cerita Imam lebih lanjut.
Namun, walau Imam merasa tertuduh dan bingung alasannya dijadikan tersangka, ia tidak berani bilang bahwa dirinya menjadi korban dari sebuah rekayasa.
"Kalau mau bilang tertuduh ya tertuduh. Saya ngga tahu apa-apa kok dijadikan tersangka, sedangkan kebakaran itu rentang waktunya yang sudah jauh saya pulang," katanya.
"Untuk ambil kesimpulan itu rekayasa atau bukan, saya tidak berani. Cuman yang saya lihat di lokasi seperti itu. Kalau rekayasa kan sudah suatu kesimpulan," ujarnya lanjut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait