Bejat! Ini Motif Pria Perkosa Anak Kandung dan Cucu Berulang Kali

Nur Ichsan
Pria yang memperkosa anak kandung dan cucu saat diperiksa Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu. (Foto: Humas Polri)

BENGKULU, iNews.id - Aksi bejat dilakukan pria berinisial AS (48) yang memperkosa anak kandung dan cucunya berulang kali. Dia ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah dilaporkan atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua bocah perempuan berusia 6 tahun dan 12 tahun.

"Tersangka AS mengakui dia telah menyetubuhi cucunya juga anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban ternyata sudah sering dicabuli dalam rumahnya," ujar Nurul, Kamis (23/12/2021).

Hasil pemeriksaan, motif tersangka berbuat asusila terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan korban.

"Pengakuannya aksi itu dilakukan usai memandikan cucunya," katanya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini tersangka ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 



Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network