4 Kondisi Ini Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

Mery
Kondisi yang Tidak Dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Foto: Pinterest

Prabowo juga menerangkan apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana diatur dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Prabowo menegaskan jika layanan yang dibutuhka termasuk hal-hal yang bisa mereka jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati. 

"Kami juga menghimbau terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network