Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Biayai Korban Penganiayaan, Berikut Aturan dan Penjelasannya

Mery
Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Biayai Korban Penganiayaan. Foto: Pinterest

Prabowo lebih lanjut menegaskan apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana diatur dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prabowo menegaskan jika layanan yang dibutuhkan memang termasuk hal-hal yang bisa mereka jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati. 

"Kami juga menghimbau terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” pungkasnya.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network