JAKARTA, iNewsCirebon.id - Perlu diingat, ternyata korban penganiayaan tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peristiwa ini seperti terjadi pada korban klitih yang "pulang paksa' dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya operasi.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menegaskan sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Juga tercantum dalam Peraturan Presiden pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.
"Dalam peraturan tersebut menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN," tutur Prabowo, Rabu (18/1/2023), dikutip dari IDX Channel.
“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52," Prabowo menegaskan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait