Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Ibu Brigadir J Menangis Kecewa Minta Keadilan

Mery
Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J terisak tangis saat mendengar tuntutan JPU ke Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Foto : iNews/Adrianus Susandra

Mereka kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Sebab keluarga menilai, Putri telah mengetahui skenario pembunuhan anaknya yang dibunuh secara sadis.

Rosti Simanjutak meminta kepada Hakim agar bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati. Dia menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi cukup ringan atas pembunuhan anaknya.

Selain Putri, para terdakwa lainnya yakni kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun kurungan penjara. Sementara Ferdy Sambo yang otak pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network