Pengadilan Negeri Kota Cirebon Gagal Laksanakan Eksekusi Tanah, Pemilik Bilang Tidak Sesuai Fakta

Riant Subekti
Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Gagal Melakukan Ekseskusi Sebidang Tanah di Kesambi, Kota Cirebon. Foto : Istimewa

KOTA CIREBON, iNewsCirebon - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon gagal melaksanakan sita eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Saphire Boulovard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang sudah bersertifikat atas nama M. Firman Ismana, Jumat (13/1/2023).

Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua PN Kota Cirebon Putusan Nomor 29/Pat Gi/2015/PN Cn jo Nomor 507Pav/2015/PT BDG jo Nomor 3096 K/Pdu/2016, dan atas permohonan dari Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon. 

Bidang-bidang tanah yang rencananya akan dieksekusi terdiri dari lima SHM antara lain: 

1. SHM No. 4056 atas nama Drs. HE Jumhana Cholil, MM, Luas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008 SU tanggal 08-10-2008 No. 81/Sunyarag/2008

2. SHM No. 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m2 tanggal 23 Oktober 2008, SU tanggal 17-10-2008 No. 84/Sunyaragi/2008

3. SHM No. 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, Luas tanah 916 m2, tanggal 15 Desember 2008, SU tanggal 20-11-2008 No.92/Sunyarag/2009

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network