Sidang Perdana, 7 Anggota F-Kamis Akui Kepemilikan Senjata Tajam

Mail
Insiden berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh di Indramayu-Majalengka sudah memasuki sidang perdana (Foto: Ist)

INDRAMAYU, iNews.id - Insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka sudah memasuki sidang perdana. Para terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara virtual hari ini, Kamis (16/12/2021).

"Agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Masing-masing didakwa melakukan atau menguasai benda tajam," Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi.

Ada 7 orang terdakwa yang hari ini disidang, mereka merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). Masing-masing berinisial S, S, C, D, C, D, dan E. Sidang perdana ini dimulai pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB.

Lanjut Ruslandi mengatakan, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai. Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.

"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," tungkasnya.

Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman menambahkan, untuk proses pengadilan terhadap para pelaku bentrok berdarah di lahan tebu tersebut akan dibagi menjadi 3 perkara.

Yakni, perkara perihal terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam, keterlibatan terdakwa saat di lokasi kejadian, serta terdakwa yang diduga melakukan pembacokan.

Adapun hasil sidang perdana hari ini, kata dia, para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU. Sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh ini terjadi pada Senin (4/10/2021) lalu. Bentrok tersebut membuat dua orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka bacokan.

"Dan Untuk sidang selanjutnya nanti akan digelar pada 22 Desember 2021," jelasnya.
.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network