Fatwa MUI Sulsel: Manusia Silver Haram, Begini Penjelasannya

Mery
Fatwa MUI Sulsel: Manusia Silver haram Foto: SindoNews

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan haram memberikan sedekah kepada pengemis termasuk badut dan manusia silver.

Hal itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry mengatakan bahwa baik badut dan manusia silver merupakan kegiatan yang sama dengan mengemis. Di mana mereka mengeksploitasi dirinya dan meminta-minta di jalanan.

"Diperparah lagi dengan memodel yang bisa merusak dirinya dengan mengecat menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh dan juga mengganggu arus lalu lintas yang ada di jalanan terutama di lampu merah," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry dikutip dalam laman resmi MUI Sulsel, Rabu (4/1/2023), seperti yang dikutip dari IDX Channel.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network