Fatwa MUI Sulsel: Manusia Silver Haram, Begini Penjelasannya

Mery
Fatwa MUI Sulsel: Manusia Silver haram Foto: SindoNews

Dia mengatakan fatwa tersebut menunjukkan bahwa MUI Sulsel memberikan dukungan atas keharaman mengeksploitasi diri dengan mengecat seluruh tubuh dengan bahan-bahan kimia seperti cat warna silver. Serta mendukung keharaman pengemis dengan Model badut dja silver.

Ia pun mengingatkan masyarakat umum khususnya pengguna jalan agar tidak memberikan sedekah karena telah diharamkan oleh MUI melalui fatwanya beberapa waktu yang lalu. 

MUI Sulsel pun berharap peran serta pemerintah dalam menindaklanjuti dan menangkap para pengemis jalanan serta memberikan pembinaan kepada mereka. 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network