Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, BPJPH: Belum Miliki Sertifikat

Jhon
Kementrian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan rilis, terhadap larangan gerai Mixue. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kementrian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan rilis, terhadap larangan gerai Mixue yang menjual minuman dan es krim asal Cina, untuk memasang logo halal pada produk yang dijualnya.

Mixue yang memperluas jaringan bisnisnya secara besar-besaran di Indonesia, 

Mendapat teguran keras dari Kementerian Agama (Kemenag), lantaran sebelumnya  mendapat aduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Terlebih, Mixue Indonesia belum mengantongi sertifikat halal sebagai penjamin produk aman dikonsumsi oleh umat Islam.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menegur secara keras kepada Mixue, setelah mendapat aduan dari masyartakat.

Dilansir dari Kemenag.go.id Aqil menjelaskan pemasangan logo hanya untuk yang sudah memiliki sertifikat.

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal,” kata Aqil dikutip pada Rabu, (4/1/2023).

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network