9 Warga Asing Dideportasi Petugas Imigrasi Cirebon, Ini Alasanya

Riant Subekti
Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 9 WNA selama 2022. Foto : Istimewa

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Sepanjang 2022 sebanyak 9 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon. 

Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan pada 2021 sebayak 6 WNA. Deportasi dilakukan lantaran WNA terkena tindakan administratif keimigrasian salah satunya overstay izin tinggal. 

Demikian diungkapkan Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Gatut Setyawan saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022. "Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melakukan tindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian sembilan WNA. Naik dibandingkan tahun 2021, sebanyak enam WNA," ungkapnya, Selasa (3/1/2023). 

Lebih lanjut Gatut juga memaparkan keterbukaan publik Informasi Publik dan capaian kinerja selama 2022. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, seperti peningkatan penerbitan paspor.

"WNI juga WNA, itu sudah kami rekap dari tanggal 2 Januari 2021 hingga tanggal terakhir hari kerja kami kemarin 30 Desember 2022. Mengapa baru sekarang kami rilis karena tanggal 30 itu kami masih ada kegiatan dan itu sudah kami masukkan sampai pembatas terakhir kami melakukan pelayanan dan penerbitan," paparnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network