Pura-pura Positif Covid-19 dan Akan Meninggal, Remaja Ini Dihukum 9 Bulan

Tim Liputan
Siew (19) mendapat hukuman percobaan selama sembilan bulan akibat berbohong mengaku positif Covid-19. (Foto: KELVIN CHNG))

SINGAPURA, iNews.id - Akibat berbohong dengan maksud bercanda mengaku terinfeksi Covid-19, remaja di Singapura ini kena batunya. Kebohongan yang dia ciptakan menciptakan imbas berantai yang cukup fatal.  

Siew (19) mendapat hukuman percobaan selama sembilan bulan pada Selasa (14/12/2021). Selama masa percobaan itu, dia dilarang keluar malam dari pukul 11 malam hingga enam pagi.  

Selain itu, dia juga harus melakukan 40 jam pelayanan masyarakat. Orang tua pun terikat 5.000 dolar Singapura untuk memastikan perilaku Siew baik.   Peristiwa ini bermula saat Siew mengunggah gambar tes polimerase positif Covid-19 di story Instagram pada 23 Mei pukul 01.00 dini hari waktu setempat. 
"Teman-teman. Saya positif Covid. Saya (akan) mati," tulisnya di keterangan story tersebut.  Tak lama kemudian, dia juga mengunggah foto dia dirawat di ICU rumah sakit. 

Padahal foto itu merupakan dokumentasi lama saat dia dirawat di rumah sakit namun bukan karena Covid-19. 

Selang 15 menit kemudian, dia menghapus dua unggahan tersebut. Tak disangka, imbas unggahan tersebut telah terjadi.  

Seorang teman yang tengah menjalani wajib militer di Pulau Tekong bangun pagi dan mendapati teman-temannya membicarakan unggahan Siew semalam. Dia pun menghubungi Siew namun tak segera mendapat jawaban.  

Teman tersebut melapor ke atasan bahwa dia merupakan kontak erat Siew yang mengaku positif Covid-19. Dia pun menjalani tes dan dipulangkan untuk isolasi.  

Tersisa 61 Orang  Tentara lain juga diperintahkan mendisinfeksi ranjang prajurit. Mereka juga harus mengisolasi diri karena telah kontak dengan teman Siew tersebut. 

Tentu ini mengganggu jadwal latihan para tentara.  Siew baru menjawab pertanyaan temannya pada siang hari dan mengaku itu hanya lelucon. Dia pun meminta maaf atas kejadian tersebut.  

Untuk setiap dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Lain-Lain (Ketertiban Umum dan Gangguan), pelanggar dapat dipenjara hingga tiga tahun dan didenda hingga 10.000 dolar Singapura. 
 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network