CIREBON, iNews.id - Berdasarkan laporan dari masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon berhasil menangkap 15 orang yang terlibat dalam transaksi obat keras tanpa izin edar.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan 15 orang tersangka di kawasan Kampung Kesunean Selatan Kecamatan Lmahwungkuk Cirebon.
“Kami mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Kesunean Selatan terdapat peredaran obat keras tanpa izin edar, untuk itu kami menangkap serta mengamankan 15 orang, tersebut”, tuturnya kepada awak media, Rabu (23/6/2021) malam.
AKBP Budi memaparkan "Dua orang Ibu-ibu sebagai pengedar adalah S (47 tahun) dan M (50 tahun) dinyatakan sebagai tersangka dan ke 13 lainnya merupakan pembeli yang kemudian dijadikan saksi."
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan ialah 80 tablet jenis Tramadol HCL, 675 tablet Dextro, uang sejumlah 65 ribu, dan satu ponsel android.
“Setelah dilakukan pendalaman, ada DPO satu orang, karena waktu penangkapan tidak ada di tempat (rumahnya),” jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AKBP Budi beserta jajarannya akan menyerahkan tersangka, saksi dan barang bukti tersebut ke Polres Cirebon Kota.
“Pasal yang dikenakan untuk tersangka yakni Pasal 196 dan Pasal 197, pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar,” tutup AKBP Budi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait