JAKARTA, iNewsCirebon.id - Seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan tegas memastikan Mayor Infanteri BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022), mengutip iNews.id.
Andika secara tegas menyatakan tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
“Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," ungkap Andika.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang istirahat karena sedang tak enak badan. Korban lalu dihampiri pelaku di kamar hotel pada malam harinya. Awalnya korban sempat menolak seniornya tersebut saat meminta izin masuk ke kamar hotel. Namun Mayor Inf BF memaksa dengan alasan ingin melakukan koordinasi terkait penugasan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait