Oknum Prajurit TNI AU yang Viral Usir Mertua dari Rumah Dinas, Berakhir Mediasi

Tim Liputan
Tangkapan layar (Foto: Ist)

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan, jika benar Kopral Mesman melakukan pelanggaran, dirinya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Apabila pada kejadian tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Marsma Indan, Rabu (8/12/2021).

Penyelesaiannya dimediasi oleh atasan yang bersangkutan, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Andi Kustoro.

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network