Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan, jika benar Kopral Mesman melakukan pelanggaran, dirinya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila pada kejadian tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Marsma Indan, Rabu (8/12/2021).
Penyelesaiannya dimediasi oleh atasan yang bersangkutan, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Andi Kustoro.
Editor : Miftahudin