4. Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Adapun besaran tunjangan untuk memfasilitasi Paspampres nilainya jauh lebih besar daripada gaji :
Tunjangan Paspampres:
- KSAL: Rp37.810.500.
- Wakil KSAL: Rp34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Itulah besaran gaji dan tunjangan Paspampres yang mengemban tugas penting dalam mengawal kepala negara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait