KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kebebasan pers kembali diuji di Kota Cirebon. Sejumlah jurnalis mengalami penghalangan saat meliput aksi warga yang menuntut kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kerja sama tanam tebu dengan PT PG Rajawali II Cirebon, Kamis (8/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Wahidin Sudirohusodo. Saat para wartawan mendokumentasikan dan mewawancarai warga yang menyampaikan aspirasi terkait transparansi hasil usaha kemitraan tebu, tiba-tiba sejumlah orang mendatangi lokasi dan meminta kegiatan peliputan dihentikan.
Situasi sempat memanas ketika kelompok tersebut melarang pengambilan gambar serta wawancara. Ketegangan meningkat setelah beberapa di antaranya mengaku sebagai anggota TNI, sehingga memicu adu argumen dengan para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik yang dilakukan merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi undang-undang.
“Kami hadir untuk meliput aspirasi warga, bukan membuat kegaduhan. Apa yang kami lakukan sesuai tugas jurnalistik dan untuk kepentingan publik,” tegas Muslimin di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak TNI terkait identitas maupun status orang-orang yang melakukan penghalangan.
Insiden ini menuai keprihatinan dari kalangan pers, karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terjaga sebagai pilar demokrasi.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
