Nikita ditahan oleh pihak Kejari atas pertimbangan penahanan unsur objektif Pasal 21 ayat 4, di mana ancaman hukuman terhadap tersangka adalah lima tahun penjara. Hal ini berdasarkan alasan subjektif di Pasal 21 KUHAP agar yang bersangkutan tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejari Serang Freddy Simanjutak, Selasa (25/10/2022) seperti yang dikutip dari iNews.id.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal ini terkait unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan pengeledahan dikediaman Nikita dan telah mengamankan satu unit device iPad merk Apple dari kediaman tersangka NM.
Bahkan sebelumnya Nikita Mirzani telah dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait