JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai tersangka terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
"Ya sudah tersangka," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (9/8/2023).
Adi Vivid menjelaskan lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat dengan laporan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait