KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus jaringan promosi judi online yang melibatkan tersangka berinisial ANS, warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Tersangka ANS tergiur untuk menjadi promotor situs judi online bernama kerang.live setelah dijanjikan imbalan hingga Rp2 juta.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (13/11/2024), Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online. Presiden Prabowo sangat mendukung pemberantasan konten-konten yang merusak moral bangsa," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah ANS menerima tawaran dari seseorang tak dikenal di media sosial, yang menawarkan bayaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk mempromosikan situs judi tersebut. ANS kemudian bergabung dalam grup komunitas bernama Talent Kerang yang memiliki 4 anggota dan mulai aktif mempromosikan situs judi tersebut di berbagai platform.
Tidak hanya mempromosikan, ANS juga menerima bonus Rp50.000 untuk setiap anggota baru yang berhasil direkrut ke jaringan tersebut. Dalam waktu singkat, ANS telah berhasil merekrut hingga 18 orang.
"Dari penangkapan ANS, kami menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan promosi judi online ini. Tersangka kini kami jerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara," jelas AKP Anggi.
Selain penangkapan, Polres Cirebon Kota juga gencar melakukan pemblokiran situs-situs judi online. Hingga Oktober 2024, mereka telah mengajukan pemblokiran 3.243 situs ke Kominfo, dengan 1.070 di antaranya telah berhasil diblokir.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk memutus akses masyarakat terhadap konten judi ilegal ini. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi dampak buruk judi online terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait