Tukang Bubur Nyambi Jual Obat Terlarang, Terancam Hukuman Mati

Adi Haryanto
Seorang tukang bubur di Kabupaten Bandung ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: Ilustrasi)

CIMAHI, iNews.id - Seorang tukang bubur di Bandung terbongkar berjualan obat-obatan psikotropik setelah polisi menyamar sebagai pelanggan yang rutin membeli bubur selama tiga minggu.  

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan lidik dan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli bubur selama tiga minggu. Setelah dipastikan dan terdapat barang bukti pelaku akhirnya dibekuk.  

"Anggota melakukan lidik dulu dan memang terbukti dia menjual obat-obatan terlarang dengan sasaran pembeli orang dewasa," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (2/11/2021). 

Berdasarkan pengakuan tersangka AA yang biasa berjualan bubur di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung, dia baru nyambi jual obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam sejak enam bulan lalu. Dari hasil penjualan obat haram tersebut, bisa mendapatkan penghasilan Rp50.000-Rp250.000/hari sekaligus bisa memakainya secara cuma-cuma.  

"Obat-obatan tersebut didapatkan pelaku dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Imron.  

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network