Tukang Bubur Nyambi Jual Obat Terlarang, Terancam Hukuman Mati

Adi Haryanto
Seorang tukang bubur di Kabupaten Bandung ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: Ilustrasi)

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku AA adalah salah satu dari 12 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat obatan terlarang lainnya, yang berhasil diamankan selama bulan November 2021.

Mereka ditangkap di sejumlah tempat dan ada yang hasil pengembangan di wilayah Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. 

"Untuk bulan November saja ada 12 tersangka daru 12 kasus yang berhasil diungkap, dan kebanyakan dari mereka berperan sebagai pengedar," sebutnya seraya menyebutkan para tersangka akan dijerat UU Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman 5-20 tahun hingga hukuman mati.  

Kasatnarkoba AKP Nasrudin menambahkan, dari 12 tersangka yang ditangkap ada yang merupakan pemain lama dan baru. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu seberat 217,45 gram, ganja kering 761,77 gram, tembakau sintetis 716,52 gram dan psikotropika 144 butir.  

"Modusnya mereka menjual barang dengan cara ditempel, bertemu langsung atau adu banteng, pesan lewat online, atau dikirim melalui kurir," ucapnya. 

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network