Ada Kesenjangan, Intip Perbedaan Besaran Gaji Dosen PNS dan Non PNS

MNC Media
Intip Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non PNS. Foto : Istimewa

Seperti profesi pekerjaan lainnya, gaji yang diperoleh setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang, bahkan tergantung dengan perguruan tinggi tempat mereka mengajar. Untuk Dosen PNS gaji yang diperoleh juga bervariasi. Dilansir dari situs Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen PNS dibagi berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji dosen dihitung berdasarkan pangkat dan golongan, yakni:

• Golongan III

Golongan III ini terdari dari dosen yang baru terjun dan berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3. Gaji yang diperoleh mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan. Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600 Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400 Golongan III D: Rp2.920.800-Rp4.797.000

• Golongan IV

Golongan IV ini dosen sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3. Gaji yang diperoleh sekitar Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500 Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Gaji di atas merupakan gaji pokok dosen yang di mana belum termasuk dengan tunjangan. Besaran tunjangan dosen telah diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja. Jadi, dosen berbeda dengan PNS lainnya, di mana dosen tidak akan mendapat kinerja atau Tukin. Tapi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, yakni tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat akan diberi tunjangan profesi setiap bulan Untuk gaji dosen non-PNS, gaji yang diperoleh dosen berbeda beda tergantung dengan aturan dan kebijakan Perguruan Tinggi tempat mereka mengajar. Dosen mengajar di Perguran Tinggi Swasta, di setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda-beda. Ada kampus yang memberikan gaji untuk para dosen non-PNS di atas gaji pokok dosen PNS, tapi ada juga perguruan tinggi yang memberikan gaji pokok jauh di bawah gaji pokok dosen PNS.

Biasanya dosen non-PNS, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapat uang yudisium untuk dosen penguji, honor per jam atau per sks tergantung kebijakan kampus, uang koreksi uang kertas ujian, tunjangan profesi, dan tambahan upah lainnya tergantung aturan kampus. Dosen non-PNS juga mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan tunjangan. Untuk tunjangan jabatan dosen untuk yang memiliki jabatan akademik, telah diatur dalam PerPres No. 65 Tahun 2007, mengenai Tunjangan Dosen Lampiran I, yakni:

• Guru Besar sebesar Rp1.350.000 • Lektor Kepala sebesar Rp900.000 • Lektor sebesar Rp700.000 • Asisten ahli sebesar Rp375.000

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network