JAKARTA, iNewsCirebon.id -Ada kesenjangan antara gaji dosen PNS dan non-PNS,Kabar ini sudah menjadi rahasia umum bahwa ada perbedaan yang cukup signifikan antara gaji dosen PNS dan non-PNS.
Dosen adalah pendidik profesional yang mengajar di kelas untuk memberikan ilmu di Perguruan Tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. Untuk menjadi dosen kalian perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan, seperti harus menempuh pendidikan hingga S2. Bahkan, saat ini di beberapa universitas syarat menjadi dosen harus menempuh pendidikan hingga S3.
Selain itu, dosen juga perlu memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NUP (Nomor Urut Pendidik), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan sebagainya, masih adanya kesenjangan yang dimiliki oleh para tenaga pendidik baik guru TK-SMA, maupun dosen. Rata-rata kalian akan memperoleh gaji dan tunjangan yang layak dan cukup besar ketika sudah menjadi PNS karena ada jaminan hingga hari tua. Tapi, untuk para tenaga pendidik yang non-PNS apalagi guru TK–SMA, masih banyak yang mendapat gaji/upah sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).
Seperti profesi pekerjaan lainnya, gaji yang diperoleh setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang, bahkan tergantung dengan perguruan tinggi tempat mereka mengajar. Untuk Dosen PNS gaji yang diperoleh juga bervariasi. Dilansir dari situs Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen PNS dibagi berdasarkan golongannya dari III sampai IV.
Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji dosen dihitung berdasarkan pangkat dan golongan, yakni:
• Golongan III
Golongan III ini terdari dari dosen yang baru terjun dan berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3. Gaji yang diperoleh mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan. Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600 Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400 Golongan III D: Rp2.920.800-Rp4.797.000
• Golongan IV
Golongan IV ini dosen sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3. Gaji yang diperoleh sekitar Rp3.044.300-Rp5.901.200.
Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500 Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Gaji di atas merupakan gaji pokok dosen yang di mana belum termasuk dengan tunjangan. Besaran tunjangan dosen telah diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja. Jadi, dosen berbeda dengan PNS lainnya, di mana dosen tidak akan mendapat kinerja atau Tukin. Tapi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, yakni tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat akan diberi tunjangan profesi setiap bulan Untuk gaji dosen non-PNS, gaji yang diperoleh dosen berbeda beda tergantung dengan aturan dan kebijakan Perguruan Tinggi tempat mereka mengajar. Dosen mengajar di Perguran Tinggi Swasta, di setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda-beda. Ada kampus yang memberikan gaji untuk para dosen non-PNS di atas gaji pokok dosen PNS, tapi ada juga perguruan tinggi yang memberikan gaji pokok jauh di bawah gaji pokok dosen PNS.
Biasanya dosen non-PNS, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapat uang yudisium untuk dosen penguji, honor per jam atau per sks tergantung kebijakan kampus, uang koreksi uang kertas ujian, tunjangan profesi, dan tambahan upah lainnya tergantung aturan kampus. Dosen non-PNS juga mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan tunjangan. Untuk tunjangan jabatan dosen untuk yang memiliki jabatan akademik, telah diatur dalam PerPres No. 65 Tahun 2007, mengenai Tunjangan Dosen Lampiran I, yakni:
• Guru Besar sebesar Rp1.350.000 • Lektor Kepala sebesar Rp900.000 • Lektor sebesar Rp700.000 • Asisten ahli sebesar Rp375.000
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait