Ada Kesenjangan, Intip Perbedaan Besaran Gaji Dosen PNS dan Non PNS

MNC Media
Intip Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non PNS. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id -Ada kesenjangan antara gaji dosen PNS dan non-PNS,Kabar ini sudah menjadi rahasia umum bahwa ada perbedaan yang cukup signifikan antara gaji dosen PNS dan non-PNS.

Dosen adalah pendidik profesional yang mengajar di kelas untuk memberikan ilmu di Perguruan Tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. Untuk menjadi dosen kalian perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan, seperti harus menempuh pendidikan hingga S2. Bahkan, saat ini di beberapa universitas syarat menjadi dosen harus menempuh pendidikan hingga S3.

Selain itu, dosen juga perlu memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NUP (Nomor Urut Pendidik), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan sebagainya, masih adanya kesenjangan yang dimiliki oleh para tenaga pendidik baik guru TK-SMA, maupun dosen. Rata-rata kalian akan memperoleh gaji dan tunjangan yang layak dan cukup besar ketika sudah menjadi PNS karena ada jaminan hingga hari tua. Tapi, untuk para tenaga pendidik yang non-PNS apalagi guru TK–SMA, masih banyak yang mendapat gaji/upah sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network