Terkena PHK? Cek Syarat dan Kriteria untuk Dapat Uang Tunai Lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Athika Rahma
Korban PHK bisa dapat uang tunai lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ini syaratnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan mengadakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan jaminan sosial untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Melalui program ini, pekerja atau buruh yang kena PHK akan mendapatkan bantuan.  

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), ada beragam bantuan yang bisa didapat korban PHK, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga uang tunai selama 6 bulan. 

Untuk uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. 

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Adapun upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000. 

Ada beberapa syarat bagi pekerja agar bisa terdaftar di program ini, yaitu: 

• WNI 

• Belum mencapai usia 54 tahun 

• Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) 

• Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT) 

• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan 

Mereka yang berhak menerima manfaat JKP harus tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana 6 bulan dibayar berturut-turut. 

Jika nantinya pekerja tiba-tiba terkena PHK, maka dirinya bisa mengajukan klaim JKP 3 bulan sejak dinyatakan ter-PHK. 

Kendati demikian, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka ialah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network