Pembacaan putusan pada sidang kode etik dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait