Nasib 2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat dari Institusi Polri

Antara
Dua oknum anggota polisi yang menjilat kue HUT TNI dipecat dari institusi Polri (Foto: Istimewa)

MANOKWARI, iNews.id - Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas yang melakukan pelecehan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 TNI dipecat dari institusi Polri.

Diketahui sebelumnya, kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah jilati kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.

Akibat perbuatannya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota polisi yang ditetapkan dalam dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Mapolda, Jumat (7/10/2022). 

"Kedua pelanggar yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," terang Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dari wawancara yang dikutip dari iNews.id.

Sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Pembacaan putusan pada sidang kode etik dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra.

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network