Biaya Nikah di KUA
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, lalu sebenarnya berapakah biaya nikah di KUA yang perlu dikeluarkan calon pengantin?
Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya yang dibutuhkan untuk menikah di KUA adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Namun, beda halnya dengan pernikahan yang diadakan di luar KUA. Jika akad nikah diadakan di rumah maupun di gedung dan mengundang pihak KUA, maka biaya yang diperlukan yakni sebesar Rp600.000.
Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat dan biaya nikah di KUA yang perlu diketahui para calon pengantin
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait