JAKARTA, iNewsCirebon.id – Ada beberapa syarat dan biaya nikah di KUA yang perlu diketahui para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Pernikahan memang menjadi sebuah acara sakral yang menyatukan dua insan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diurus sebelum calon pengantin melangsungkan akad pernikahan.
Syarat Nikah di KUA
Calon pengantin yang ingin melangsungkan akad pernikahan harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan menyerahkannya langsung ke Kantor Urusan Agama di Kecamatan setempat. Nah, berikut beberapa syarat nikah di KUA secara umum dan bisa Anda persiapkan:
Surat keterangan untuk nikah (model N1).
Surat keterangan asal-usul (model N2).
Surat persetujuan mempelai (model N3).
Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa dokumen pribadi yang harus dibawa oleh masing-masing calon pengantin pria maupun wanita, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto, dan lain-lain.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait