KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Persima Majalengka meminta kepada Asprov Jawa Barat untuk menganulir gol Al Jabbar FC pada laga semifinal liga 3 seri 2 Jawa Barat 2022. Gol tunggal dari Al Jabbar dianggap tidak sah oleh management Persiam Majalengka.
Direktur utama Persima Majalengka Hendro Aljun mengatakan, kalau gol Al Jabbar FC yang diciptakan Jamhariansah pada menit ke 84 dari titik pinalti dianggap tidak sah. Hendro menyebutkan kalau wasit yang memimpin jalanya pertandingan Rindi Ropi dari Ciamis terlalu berani memberikan hadiah penalti.
"Kami memiliki bukti video yang dari menit 79 hingga menit ke 80, kalau posisi hend ball yang terjadi itu di luar kotak penalti, jadi bukan pinalti harusnya tendangan bebas dari luar kotak penalti," ujar Hendro Aljun saat dikonfirmasi melalui saluran telpon selulernya, Jumat (30/9/2022).
Dikatakan Hendro, pihaknya siap bersikap fair play selama tidak ada kecurangan yang merugikan pihak lain. Selain meminta menganulir gol Al Jabbar FC, Hendor juga menuding kalau wasit terlalu gegabah dalam memberikan perpanjangan waktu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait