JAKARTA, iNews.id - Terkuak ini Lima alasan Kapolri tolak pengunduran diri Ferdy Sambo. Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditolak dan dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy Sambo bersama istri dan beberapa anak buahnya kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi dirumah Dinas Kadiv Propam. Fredy Sambo sendiri sempat menyampakan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, namun surat itu ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut alasan ditolaknya pengunduran diri Ferdy Sambo dari institusi Polri, yang dirangkum iNews.Cirebon.id, Rabu (31/8/2022) :
5. Obstruction of Justice Kasus FS Sedang Diproses
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan,pihaknya juga melakukan proses terkait Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS.
"Tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyebutkan berkas yang dikirim ke Kejaksaan sedang dalam proses pengecekan berkas nantinya akan ditambahkan dengan berkas kasus Obstruction of Justice.
"Sementara yang lain, terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," tuturnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait