JAKARTA, iNews.id - Lima fakta Irjen Napoleon, terdakwa kasus penganiyaan M Kece, yang minta bebas. Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim menolak seluruh isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dia ungkapkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada Kamis (26/8/2022).
Berikut ini adalah sejumlah fakta Irjen Napoleon meminta vonis bebas dari kasus penganiayaan M Kece.
1. PN Jakarta Selatan menggelar sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
2. Napoleon meminta hakim menolak semua tuntutan jaksa
"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon Majelis Hakim meluluskan seluruh permohonan kami, yakni menolak seluruh isi surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Napoleon saat membacakan pledoinya di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
3. Alasan minta vonis bebas
Dalam pledoinya, Napoleon meminta majelis hakim menerima seluruh isi nota pembelaan atau pledoinya. Menjatuhkan putusan bebas karena dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU.
"Menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini," tutur Napoleon.
Permohonan agar majelis hakim menerima semua pledoinya itu lantaran Napoleon menilai, penerapan pasal 351 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana isi surat tuntutan JPU keliru, tidak tepat, dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana terhadapnya.
4. Mengaku bersikap baik selama persidangan
Dalam pledoinya, Napoleon juga menerangkan, selama mengikuti seluruh proses pemeriksaan di pengadilan, dia selalu bersikap span, tidak berbelit-belit, menghormati lembaga peradilan, dan terutama telah saling bermaafan dengan M Kece.
"Semoga (Pledoinya) bisa digunakan sebagai fakta persidangan yang bersifat materil dan sebagai pertimbangan hukum dalam rangka menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan," katanya.
5. Jaksa tuntut penjara 1 tahun
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Itulah 5 fakta Irjen Napoleon, terdakwa kasus penganiyaan M Kece, yang minta bebas.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait