KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Pengadilan Negeri ( PN) Kota Cirebon, memutuskan menolak praperadilan yang dimohonkan oleh IE terhadap Fifi Sofiyah, Senin (26/6/2023)
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra,PN Kota Cirebon tersebut berlangsung terbuka untuk umum, dalam sidang putusan praperadilan terkait kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu .
Nampak dalam sidang tersebut, Hj Fifi Sofiyah hadir didampingi kuasa hukumnya Yudi Alamsyah.
" Sidang ini adalah puncak dari praperadilan yang dilayangkan oleh IE terhadap statusnya sebagai tersangka, dan sidang ini sudah berjalan dari minggu kemarin dan puncaknya hari ini," ungkap Yudi Alamsyah SH, usai putusan sidang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait