JAKARTA, iNews.id - Ada 83 personel polisi yang diduga langgar kode etik. Hal itu diumumkan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang menyatakan bahwa jumlah personel polisi yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah.
"Ada 83 orang. Kemudian direkomendasi patsus 35. Patsus 18 berkurang tiga, FS, RR dan RE," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," kata dia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait