KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPHNU) Kabupaten Cirebon, menggelar seminar hukum dalam tema optimalisasi peran saksi dalam pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon, yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Kamis (11/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Ketua LPBHNU, Arif Rahman, SH, mengatakan seminar hukum yang dilakukan pihaknya ini adalah salah satu upaya untuk turut meningkatkan wawasan dalam bidang pemilihan umum khususnya pada pelaksanaan Pilwu serentak yang sebentar lagi akan dilaksanakan di Kabupaten Cirebon.
"Peran saksi sangat penting untuk turut serta mensukseskan pelaksanaan Pilwu serentak. Saksi harus mengerti tentang aturan khususnya yang tertuang dalam Perbup 74 tahun 2021," ujar Arif.
Arif juga mengatakan, peranan saksi dalam meminimalisir kecurangan sangat vital sekali, dimana saksi sebagai orang yang dimandatkan oleh calon Kepala Desa atau kuwu harus benar-benar memahami aturan yang ada khususnya pada saat proses Pemungutan dan penghitungan suara nanti.
"Sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, saksi juga sudah dilibatkan pada saat pembagian surat undangan kepada para pemilih, disini saksi harus benar-benar fokus, pastikan undangan pemilihan itu harus benar-benar sampai ke tangan pemilih, bukan ke orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Lebih lanjut, Arif juga mengatakan, pada saat pelaksanaan pemilihan, saksi juga harus tau kalau ada syarat yang harus di penuhi pemilih seperti membawa surat undangan pemilihan dan juga ketentuan lainnya.
"Pada saat Penghitungan, saran saya, surat suara yang akan di hitung sebaiknya diangkat dulu ke atas dan jangan dulu di buka di dalam kotak suara," katanya.
Teknik membuka surat suara di dalam kotak suara pada saat penghitungan, menurut Arif sangat riskan sekali terjadinya kecurangan, terlebih panitia pelaksana Pilwu serentak ditingkat TPS ada yang mendukung salah satu calon.
"Bisa saja kalau sudah terlihat kalau surat suara yang sudah di coblos oleh pemilih bukan keinginan dari panitia, lantas panita menyobek salah satu foto calon dengan kukunya, maka surat suara itu nantinya akan dinyatakan tidak sah," jelasnya.
Ditambahkan Arif, kecurangan Pilwu lebih banyak dilakukan pada saat pelaksanaan, untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat khususnya yang akan melaksanakan Pilwu serentak untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilwu serentak nanti.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait