JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin 08 November 2021.
Sebelumnya usulan nama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Pangilma TNI kepada DPR RI yaitu Andika Perkasa merupakan usulan Presiden Joko Widodo.
Jendral Andika Perkasa merupakan KSAD Kepala Staf Angkatan Darat dan kini akan menggantikan masa bhakti Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang akan berakhir pada November 2021 karena memasuki masa pensiun.
Lantas berapakah kini gaji yang didapatkan Jendral Andika setelah menjadi Panglima TNI?, yuk intip gajinya.
Nilai gaji anggota TNI sudah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang peraturan gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji yang akan didapat yaitu sebesar Rp5.283.200 sampai Rp5.930.800 untuk perwira tertinggi berpangkat jendral laksamana marsekal.
TNI berpangkat jendral juga akan mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Selain itu panglima TNI juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri TNI, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk dan tunjangan jabatan.
Tunjangan tersebut berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu yang berdasarkan Pasal 6 ( 1 ) Perpres 102 Tahun 2008 dengan nilai tunjangan 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17 yang artinya jika keseluruhan yaitu Rp43.627.500 Perbulannya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait