Intip Besaran Gaji dan Tunkin Polisi dari Tamtama hingga Jenderal, Ferdy Sambo Dapat Berapa?

Tim Litbang MPI, Tika Widya Utami
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

MANTAN Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Selasa (9/8/2022). Hal ini membuat Institusi Polri menjadi sorotan masyarakat baik yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J juga banyak yang mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan polisi.

Lalu berapa gaji seorang polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo? Berikut ulasannya.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua : Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Bhayangkara Satu : Rp1.694.900 - Rp2.617.500

Bhayangkara Kepala : Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi : Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua : Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Brigadir Polisi Satu : Rp2.169.500 - Rp3.565.200

Brigadir Polisi : Rp2.237.400 - Rp3.676.700

Brigadir Polisi Kepala : Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua : Rp2.735.300 - Rp4.425.200

Inspektur Polisi Satu : Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Ajun Komisaris Polisi : Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi : Rp3.000.100 - Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi : Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi : Rp3.290.500 - Rp5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi : Rp3.393.400 - Rp5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi : Rp5.079.300 - Rp5.750.900

Jenderal Polisi : Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Selain gaji pokok, polisi juga mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sering disebut Tukin.  

Tunjangan Kinerja Polisi

Kelas Jabatan Wakapolri : Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000

Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000

Berdasarkan isi peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang dijabarkan di atas, maka gaji pokok yang diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp3.393.400-Rp5.576.500. Dia juga mendapat tukin sebesar Rp29.085.000 karena masuk dalam kelas jabatan 17, di bawah Wakapoliri yang menerima Rp34.902.000. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network