JAKARTA, iNews.id - Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J menyisakan kebingungan di masyarakat yakni mengenai Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus).
Oleh karenanya Polri memaparkan perbedaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) di penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Irsus juga merupakan bagian dalam tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen sejak awal mengusut kasus Brigadir J.
Irsus dalam hal ini fokus melakukan pendalaman soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seluruh personel kepolisian yang dinilai tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus tersebut.
Setidaknya, dari pernyataan Kapolri, ada 25 orang sedang diperiksa Irsus lantaran dianggap menghambat penyidikan khususnya proses olah TKP.
"Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
Berkait dengan kehebohan soal Ferdy Sambo, Dedi menjelaskan, yang bersangkutan dibawa ke Mako Brimob Polri lantaran diduga tidak profesional terkait olah TKP kasus Brigadir J. Sehingga, Sambo dibawa ditempatkan ke tempat khusus.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait