"Setelah dilakukan autopsi, identitas korban berhasil diketahui. Korban adalah Widodo berusia 54 tahun, merupakan sopir taksi online warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," tutur Kapolres Indramayu.
Petugas Satreskrim Polres Indaramayu, kata AKBP M Lukman Syarif, kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas kedua pelaku terungkap. Akhirnya, petugas menangkap tersangka ASW di Tanjung Priok, Jakata Utara.
Selain kasus pembunuhan sopir taksi online, saat ini tersangka ASW juga menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok. Sedangkan tersangka SLS, ujar AKBP M Lukman Syarif, ditangkap di Lumajang, Jawa Timur pada 30 Juli 2022.
"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pembuangan mayat. Mulai dari lakban yang melilit tubuh korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan, tasbih, dan uang tunai senilai Rp44.000 milik korban," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Petugas, tutur Kapolres Indramayu, juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan, gadget yang digunakan untuk menghubungi korban, topi, dan ransel hitam milik pelaku.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait