2 Pelaku Pembunuhan Supir Taksi Online di Indramayu Terancam Hukuman Mati, ini Ternyata Motifnya

Andrian Supendi
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif (tengah) saat menunjukan barang bukti pembunuhan yang dilakukan dua pelaku dalam kasus pembunuhan supir taksi online di Indramayu. (Foto: DOK.iNews.id)

INDRAMAYU, iNews.id - Dua pelaku pembunuhan supit taksi online di Indramayu terancam hukuman mati, ini ternyata motifnya. Dua tersangka kasus pembunuhan supir taksi online di Indramayu masing-masing berinisal ASW (34) dan SLS (40) berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Satreskirm Polres Indramayu. 

keduanya terbukti menghabisi nyawa Widodo (54), sopir taksi online yang merupakan warga warga Perumahan Central Park, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Jasad Widodo sendiri ditemukan terlilit lakban di saluran irigasi Panaran, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB silam.

kedua pelaku terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, jika tidak dihukum mati, lantaran melanggar Pasal 340 KUHPidana, keduanya juga akan dijerat dnegan 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Di dua pasal ini, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

"Kronologi kejadian, tersangka SLS memesan Gocar secara ofline. Setelah berada ditempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher dan melakban wajah dan kepala. Kemudian, pelaku mengambil HP dan mobil korban," tutur Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Kapolres, setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi, dan ditemukan oleh warga. Kondisi mayat saat itu sangat mengenaskan dengan tubuh terlilit lakban pada bagian kepala, tangan, paha, dan juga kaki. Tubuh korban pun diketahui juga penuh dengan luka-luka.

"Setelah dilakukan autopsi, identitas korban berhasil diketahui. Korban adalah Widodo berusia 54 tahun, merupakan sopir taksi online warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," tutur Kapolres Indramayu.

Petugas Satreskrim Polres Indaramayu, kata AKBP M Lukman Syarif, kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas kedua pelaku terungkap. Akhirnya, petugas menangkap tersangka ASW di Tanjung Priok, Jakata Utara.  

Selain kasus pembunuhan sopir taksi online, saat ini tersangka ASW juga menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok. Sedangkan tersangka SLS, ujar AKBP M Lukman Syarif, ditangkap di Lumajang, Jawa Timur pada 30 Juli 2022.  

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pembuangan mayat. Mulai dari lakban yang melilit tubuh korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan, tasbih, dan uang tunai senilai Rp44.000 milik korban," ujar AKBP M Lukman Syarif. 

Petugas, tutur Kapolres Indramayu, juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan, gadget yang digunakan untuk menghubungi korban, topi, dan ransel hitam milik pelaku.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network