INDRAMAYU, iNews.id - Dua pelaku pembunuhan supit taksi online di Indramayu terancam hukuman mati, ini ternyata motifnya. Dua tersangka kasus pembunuhan supir taksi online di Indramayu masing-masing berinisal ASW (34) dan SLS (40) berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Satreskirm Polres Indramayu.
keduanya terbukti menghabisi nyawa Widodo (54), sopir taksi online yang merupakan warga warga Perumahan Central Park, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Jasad Widodo sendiri ditemukan terlilit lakban di saluran irigasi Panaran, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB silam.
kedua pelaku terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, jika tidak dihukum mati, lantaran melanggar Pasal 340 KUHPidana, keduanya juga akan dijerat dnegan 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Di dua pasal ini, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
"Kronologi kejadian, tersangka SLS memesan Gocar secara ofline. Setelah berada ditempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher dan melakban wajah dan kepala. Kemudian, pelaku mengambil HP dan mobil korban," tutur Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).
Dikatakan Kapolres, setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi, dan ditemukan oleh warga. Kondisi mayat saat itu sangat mengenaskan dengan tubuh terlilit lakban pada bagian kepala, tangan, paha, dan juga kaki. Tubuh korban pun diketahui juga penuh dengan luka-luka.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait